Jadi Pemasok Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap
PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang mantan polisi ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Dumai, Riau, pada Selasa (5/11/2024).
Pria berinisial HG (36) ini ditangkap bersama dua pengedar narkoba lainnya, yaitu MS (35) dan HW (45). Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa sisa sabu sebanyak 3,2 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa HG adalah pemasok sabu yang beroperasi di wilayah Kampung Dalam, Dumai.
"Pelaku HG merupakan mantan anggota polisi berpangkat Briptu yang dulunya bertugas di Polres Kepulauan Meranti. Ia merupakan angkatan polisi 2006 gelombang II dan telah dipecat pada 2018," kata Manang dalam wawancara dengan wartawan di Pekanbaru, Selasa.
HG berperan sebagai pemasok sabu kepada seorang bandar berinisial EH yang beroperasi di Kampung Dalam. Terakhir, HG memasok sekitar 800 gram sabu kepada EH pada 5 Oktober 2024.
Kombes Manang menambahkan bahwa pasca penangkapan HG, pihaknya segera melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah milik EH di Kampung Dalam.
"Saat ini, EH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hari ini kami melakukan penggeledahan dan memasang garis polisi di rumah pelaku," jelas Manang.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Dumai nomor 132/pen.pid/2024/PN Dumai, tertanggal 4 November 2024.