Jadi PSK di Tempat Karaoke Jakut, 12 WNA Vietnam Ditangkap Petugas Imigrasi

Jadi PSK di Tempat Karaoke Jakut, 12 WNA Vietnam Ditangkap Petugas Imigrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang kedapatan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Muara Karang, Jakarta Utara (Jakut).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12/2024), setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan adanya WNA yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kita, kemudian dari laporan tersebut kita tindak lanjuti. Kemudian kemarin kita melakukan penindakan di TKP, dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersial,” ujar Yuldi saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Yuldi, para WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan bukan untuk keperluan pekerja.

“12 warga negara tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, yaitu menggunakan bebas visa kunjungan atau BVK. Ada juga yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VKSK dengan tujuan wisata,” kata Yuldi.

Menurut Yuldis, para WNA tersebut mengaku sudah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu hingga dua bulan terakhir. Selama itu pula mereka secara ilegal bekerja sebagai pemandu karaoke di tempat hiburan malam, sekaligus menawarkan dan melayani jasa seks untuk para pengunjung.

“Jadi berkedok sebagai Ladies Companion atau LC. Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp 5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan,” kata Yuldi.

Atas perbuatannya, para WNA tersebut pun dikenakan sanksi deportasi karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA tersebut juga terancam sanksi denda hingga Rp 500 juta dan pelarangan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal. Penangkalan dari semua warga ini itu bisa sampai dua tahun. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi.

Yuldi menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi masih mendalami pihak-pihak yang diduga sebagai koordinator, untuk mendatangkan para WNA Vietnam tersebut ke Indonesia

Sebab, belasan WNA tersebut tidak masuk ke Indonesia secara bersama-sama, tetapi kemudian bekerja di satu tempat yang sama sebagai PSK.

“Jadi mereka tidak secara rombongan gitu, tetapi seperti ya orang mau liburan lah ke Indonesia. Ternyata di sini mereka melakukan kegiatan yang tadi saya bilang pekerja seks komersial. Jadi untuk siapa koordinatornya, siapa yang ininya kita lagi pendalaman untuk ke arah sana,” pungkas Yuldi.

Sumber