Jadi Tersangka, Anak Majikan yang Bunuh Satpam di Bogor Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Abraham Michael, anak majikan yang membunuh satpam bernama Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap Abraham.
"Statusnya (Abraham) sudah naik menjadi tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo dilansir Tribunnews, Sabtu (18/1/2025).
Akibat perbuatannya, Abraham terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksilam 20 tahun.
"Atau Pasal 351 ayat 3 yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho.
Polisi saat ini masih mendalami apakah ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
“Untuk itu (pembunuhan berencana) kita masih lakukan pendalaman. Sementara ini kita tetapkan sebagai tersangka dulu dan dijerat Pasal 338 KUHP,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Septian (37), petugas satuan pengamanan (satpam) diduga dibunuh anak majikannya bernama Abraham Michael, di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).
Korban bekerja di perusahaan rental mobil, PT Laduta Car Rental, Jalan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Diduga korban pembunuhan. Kondisi korban bersimbah darah," kata Kepala Polsek Bogor Selatan Komisaris Firmansyah, Jumat.
Abraham saat ini sudah dibawa ke Mapolresta Kota Bogor. Dia tengah menjalani pemeriksaan untuk mengetahui motif pembunuhan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Anak Majikan Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor, Terancam 20 Tahun Penjara"