Jadi Tersangka Bentrokan Antarwarga, 2 Kades di Flores Timur Diduga Jadi Provokator
FLORES TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Kepolisian Resor Flores Timur telah menetapkan 21 tersangka terkait bentrokan antarwarga di Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah kepala desa.
Kedua kepala desa tersebut adalah Mikhael Sedu, Kepala Desa Ilepati, dan Dominikus Ola Sanga, Kepala Desa Kima Kamak.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai provokator.
“Kedua tokoh ini seharusnya meredam persoalan, namun penyidik menemukan adanya unsur-unsur provokasi,” ujar Sandita saat konferensi pers di Mapolres Flores Timur, Senin (28/10/2024).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sandita menambahkan bahwa saat ini situasi di lokasi kejadian sudah kondusif. Selain itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah yang terdampak mulai berjalan normal.
“Pak Kapolda juga sudah memerintahkan untuk membuat dapur lapangan, trauma healing, penyaluran air bersih, dan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Dia mengajak semua pihak untuk bersinergi menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Flores Timur.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, terlibat bentrok pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 05.30 Wita.
Bentrokan ini mengakibatkan 51 unit rumah hangus terbakar, empat orang mengalami luka, dan dua orang meninggal dunia. Insiden tersebut dipicu oleh masalah tanah adat.