Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara

Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap 3 hakim PN Surabaya. MA akan menunggu surat resmi penahanan terkait kasus tersebut.

"Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden," kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

MA juga meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap berintegritas dan menjaga profesionalitas. Ia meminta agar aparat pengadilan menjauhi perbuatan tercela.

"Tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

"Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025).

Rudi ditangkap di Palembang dan langsung dibawa ke Kejagung. Kini Rudi telah ditahan penyidik di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Sumber