Jadi Tersangka, Hasto Beraktivitas Seperti Biasa di Kantor DPP PDI-P

Jadi Tersangka, Hasto Beraktivitas Seperti Biasa di Kantor DPP PDI-P

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengungkapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sedang berada di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Said menyebutkan, Hasto masih melakukan rutinitas pekerjaannya, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

“Pak Hasto di DPP dan saya (tadi) bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan partai,” ujar Said melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2024).

Said pun memastikan bahwa seluruh kader PDI-P, termasuk juga Hasto, selalu akan taat terhadap aturan hukum.

Meski begitu, dia berharap semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

“Adapun yang menyangkut masalah hukum, di manapun kader PDI-P akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto. Dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” kata Said.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.

Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI, untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.

Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber