Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan di Rutan Salemba Kejari Jaksel
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Ia langsung ditahan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
“Dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Dalam perkara itu, Tom Lembong diduga memutuskan secara sepihak impor gula mentah di tahun 2015.
Padahal, saat itu, Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga impor tidak dibutuhkan.
Keputusan yang diambil Tom Lembong pun disebut melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Sementara itu, Tom Lembong memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal murni yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih pada PT AP yang merupakan pihak swasta.
Selain itu, impor yang dilakukan oleh Kemendag saat itu juga tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ucap Abdul.
Dalam perkara ini, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.