Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan yang disampaikan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) ini dilakukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Tidak hanya Hasto, KPK mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.
Namun, Asep tidak menyebutkan secara perinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.
Ia menyebutkan, pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri,” ucap Asep.
Asep menyebut pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.
Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga jadi tersangka suap.