Jadi Tersangka Kasus Pencemaran, Eks Kadis LH Tangerang Diduga Lalai Kelola TPA Rawa Kucing
TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
"Tersangka telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLH, Rasio Ridho Sani, Senin (9/12/2024).
Untuk diketahui, Tihar diduga lalai menindaklanjuti sejumlah pelanggaran di TPA Rawa Kucing, termasuk pembuangan air lindi langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, sistem drainase yang tidak berfungsi akibat tumpukan sampah, serta pembuangan sampah secara terbuka di lokasi baru karena kapasitas landfill penuh.
Pelanggaran ini terungkap dari pengawasan berkala oleh Kementerian LH sejak 2022. Namun, hingga Juni 2024, kewajiban yang ditetapkan dalam sanksi administratif belum sepenuhnya dipenuhi.
"Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam menjalankan kewajiban sanksi. Karena itu, kami naikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Rasio.
Akibat kelalaiannya, Tihar terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran tambahan terkait pencemaran dan perusakan lingkungan di TPA tersebut, yang jika terbukti dapat dikenai hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan lingkungan," tegas Rasio.
TPA Rawa Kucing, yang menjadi fasilitas pengolahan sampah utama di Kota Tangerang dengan luas 34,88 hektar, selama ini dianggap tidak memenuhi standar pengelolaan sehingga berdampak serius pada lingkungan dan masyarakat sekitar.