Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes, Eks Plt Kadis Kesehatan Buru Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes, Eks Plt Kadis Kesehatan Buru Ditahan

AMBON, KOMPAS.com - Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Maluku, Ismail Umasugi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penunjang fasilitas medik pelayanan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Kamis (14/11/2024).

"Mantan Plt kepala dinas kesehatan Buru IU telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan alkes," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).

Hujra menjelaskan jumlah anggaran pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yang diduga diselewengkan itu senilai Rp 9,6 miliar.

Dalam kasus itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar sebesar Rp 3,2 miliar, sehingga ada kekurangan lebih Rp 6,4 miliar yang masih menjadi utang.

Adapun dalam kasus ini, Ismail berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Jadi berawal dari Juni 2021, tersangka berperan sebagai pengguna anggaran dan PPK. Di bulan Juni sampai dengan September 2021, dengan interval waktu 90 hari, tersangka menandatangani kontrak untuk pengadaan 6 unit Mini Central Oksigen dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,6 miliar," terangnya.

Dia menjelaskan dalam waktu 9 hari pekerjaan, pengadaan tersebut diselesaikan oleh penyedia PT. Sani Tiara Prima.

Setelah pekerjaan selesai pada November 2021, diajukan Surat Perintah Membayar untuk pencairan anggaran Rp 9,6 miliar.

Karena kondisi keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu minus, sehingga anggaran terhadap pengadaan 6 unit alat medis tersebut dijadikan utang Tahun 2022.

Dia menambahkan pada Februari 2022, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran. Namun saat dilakukan koreksi terhadap syarat-syarat yang ada, dokumen tersebut dinyatakan belum lengkap.

"Pada saat pengajuan SPM di bulan November dan Februari itu atas nama PT. Sani Tiara Prima. Nah, yang lebih fatal lagi pada saat bulan Maret 2022 diajukan lagi SPM, namun di dalam SPM itu sudah tidak tunggal lagi atas nama PT. Sani Tiara Prima tetapi ditambah PT. Sani Medika Jaya," ungkapnya.

Hujra mengatakan dugaan penyelewengan terjadi setelah perusahaan yang telah menyelesaikan pengadaan proyek, yakni PT. Sani Tiara Prima, tidak mendapat apa-apa.

Sebab, Dinas Kesehatan Buru malah mentransfer uang ke rekening PT. Sani Medika Jaya yang tidak mengerjakan proyek itu.

"Tugas dari pengguna anggaran yang rangkap sebagai PPK, dia harus melakukan kroscek sehingga pada saat anggaran itu cair betul-betul ditujukan kepada penyedia. Kasihan orang kerja, sudah keluar duit, tapi pada saat hasil itu didapat, uang itu ditransfer ke rekening lain," ungkapnya.

Atas dugaan penyimpangan yang terjadi, penyidik yang menangani kasus itu lantas menetapkan Ismail sebagai tersangka dan langsung menahannya.

"Atas perbuatan yang bersangkutan, kemarin kita langsung tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni J dan A.

Sumber