Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud, 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud, 2 Pejabat Dinas PUPR Maluku Ditahan

AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua  tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru Tahun 2020.

Kedua tersangka adalah AM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Mereka ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejati Maluku pada Senin malam (28/10/2024).

"Setelah diperiksa, malam ini penyidik Pidsus Kejati Maluku resmi menahan tersangka AM dan MS," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, kepada wartawan.

Proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru yang bermasalah tersebut ditangani oleh Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Maluku, dengan anggaran sebesar Rp 14,7 miliar.

Anggaran ini berasal dari dana pinjaman Pemprov Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 di Kabupaten Buru.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut," kata Triono.

Perbuatan kedua tersangka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar.

"Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku, kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 1.023.870.488," ungkap Triono.

Setelah ditahan, kedua tersangka langsung dibawa oleh petugas ke Rutan Kelas II A Ambon.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

"Penahanan kedua tersangka berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 16 November 2024 mendatang," katanya.

Sumber