Jadi Tersangka KPK, Hasto: Saya Sudah Paham Risiko yang Akan Saya Hadapi
JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengaku sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan yang otoriter.
Hal ini disampaikan Hasto merespons penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis (26/12/2024).
Hasto menuturkan, sebelum Indonesia merdeka, Presiden Sukarno juga menghadapi sejumlah risiko untuk mewujudkan cita-citanya yakni Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
"Demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," kata dia.
Hasto mengeklaim, nilai-nilai perjuangan tersebut turut diperjuangkan oleh seluruh kader PDI-P.
Oleh karena itu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri juga tetap berdiri menjaga demokrasi ketika usaha-usaha untuk melanggar konstitusi demi mendapatkan kekuasaan
"Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan," kata Hasto.
Dalam kesempatan ini, Hasto mengaku menghormati keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Namun, PDI-P menilai penetapan tersangka Hasto terkesan dipaksakan dan kental aroma politik.
PDI-P menduga bahwa Hasto sengaja dikriminalisasi karena lantang mengkritik penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ronny.