Jadi Tersangka KPK, Hasto Singgung Bung Karno yang Pernah Dipenjara
JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menyinggung soal Presiden Soekarno atau Bung Karno yang pernah dipenjara saat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Hasto pun memandang bahwa keputusan Komiisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka adalah bagian dari pengorbanan sebagaimana Bung Karno yang pernah dipenjara.
“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis (26/12/2024).
Hasto mengaku sudah memahami beragam risiko yang bakal ia hadapi karena mengkritik kekuasaan yang otoritar.
Oleh karena itu, ia menegaskan jangan takut menyuarakan kebenaran.
“Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Hasto.
Dia juga menyoroti adanya berbagai intimidasi agar PDI-P tidak memecat sosok yang memiliki ambisi kekuasaan hingga ingin melanggar konstitusi agar bisa memperpanjang masa jabatannya.
Namun, menurut dia, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri tetap kokoh berdiri menjaga demokrasi.
“Sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” ujarnya.
Hasto menambahkan, PDI-P juga siap menghadapi kekausaan yang menggunakan aparat penegak hukum untuk melakukan intimidasi.
“Sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” kata dia.
Ia melanjutkan, PDI-P juga memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyat, serta upaya membangun supremasi hukum yang berkeadilan.
“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujar Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Terpisah, PDI-P menilai penetapan tersangka Hasto terkesan dipaksakan dan bersifat politis.
PDI-P menduga bahwa Hasto sengaja dikriminalisasi karena lantang mengkritik penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).