Jadi Tersangka, Pasutri Penyelenggara Pesta Seks “Swinger” Dijebloskan ke Penjara

Jadi Tersangka, Pasutri Penyelenggara Pesta Seks “Swinger” Dijebloskan ke Penjara

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka karena menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024).

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah penetapan tersangka ini, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, polisi tengah mengembangkan kasus pesta seks swinger tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar," ujarnya.

Pengamatan Kompas.com, polisi menghadirkan IG dalam jumpa pers pada hari ini. Dia tampak mengenakan kemeja tahanan berwarna oranye dan celana pendek.

Dalam kesempatan ini, wajah IG ditutup dengan masker. Sedangkan, kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties berwarna putih.

Hanya saja, KS dalam jumpa pers kali ini tidak dihadirkan. Polisi beralasan karena KS tengah tidak sehat dan mempunyai anak kecil.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap IG dan KS di kawasan Badung, Bali, atas kasus menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan.

Menurut hasil pemeriksaan, keduanya telah menyelenggarakan pesta seks dan pertukaran pasangan beberapa kali di wilayah Jakarta dan Bali.

Sebelum ditangkap, keduanya akan kembali menggelar pesta seks di wilayah Bali dengan melibatkan warga negara asing (WNA).

Sumber