Jadi Tersangka Pengeroyokan, Kadis Disperindagkop Halmahera Barat Diberhentikan Sementara

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Kadis Disperindagkop Halmahera Barat Diberhentikan Sementara

HALMAHERA BARAT, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Julius Marau mengatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Diperindagkop dan UKM), Demisius O Boky yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pendemo. 

"Jadi Pak Kadis, akan kita ambil pemberhentian sementara dari jabatan yang bersangkutan, sambil menunggu proses lanjut melalui persidangan tentunya," kata Julius, Jumat (10/1/2025).

Meski demikian, Julius telah mengantisipasi agar proses pelayanan publik di Disperindagkop dan UKM tetap berjalan, sehingga nantinya akan ditunjuk atau diangkat pelaksana tugas harian (Plh).

"Tapi sudah kita antisipasi agar pelayanan publik di Disperindagkop itu tidak terkendala, karena Beliau menjalani proses hukum. Kita akan melakukan pemberhentian sementara dengan mengangkat pelaksana harian dulu," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat menetapkan Kadis Perindagkop dan UKM Demisius O Boky, dan stafnya, Riksony Boky sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga bernama Hardi Jafar yang berdemonstrasi di Kantor Disperindagkop.

Hardi berdemo terkait kelangkaan dan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah.

"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara, sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, Saudara Demisius O Boky dan juga stafnya, Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu, saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025).

Sumber