Jadi Tersangka TPPU, Anak Surya Darmadi Ternyata di Singapura

Jadi Tersangka TPPU, Anak Surya Darmadi Ternyata di Singapura

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, berada di Singapura. Cheryl Darmadi merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.

"Wah, sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," ucap Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Febrie mengatakan pihaknya sedang menelusuri aset-aset tersangka Cheryl Darmadi. Kejagung juga menelusuri lebih lanjut transaksi ilegal yang dilakukan dari hasil korupsi Duta Palma.

"Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti. Yang mana termasuk aset yang akan di TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan tentunya ini adalah kepentingan untuk memenuhi nantinya kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara, sehingga perlu dilakukan penyelidikan TPPU, pencucian uang, terhadap yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur Utama Pt Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Kejagung menetapkan dua pihak korporasi. Kedua korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.

"Yang kedua, ada dua korporasi yang kita majukan kembali, yaitu korporasi PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Nah, ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang, jadi ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," terang Febrie.

Kejagung terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Sumber