Jadi Tersangka Usai Dukung Andra Soni-Dimyati, Ketua Apdesi Serang: Mohon Doanya

Jadi Tersangka Usai Dukung Andra Soni-Dimyati, Ketua Apdesi Serang: Mohon Doanya

SERANG, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar mengaku akan mematuhi proses hukum yang sedang dihadapinya.

Seperti diketahui, Kepal Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Bante, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten karena telah mendukung calon gubernur-wakil gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati.

Selain itu, Anwar juga diduga mendukung paslon calon bupati-wakil bupati Serang, Ratu Zakiyah-Najib Hamas.

"Kita ikuti saja sesuai prosedur. Mohon doanya," kata Anwar saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2024).

Namun, Anwar enggan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada saat acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, di acara itu terlihat aktivitas dukungan Apdesi Kabupaten Serang untuk memenangkan Andra Soni-Dimyati dan Ratu-Najib pada Pilkada Banten.

 

"Insya Allah (siap menghadapi proses hukum), mohon doa nya yah," ucap Anwar.

Sebelumnya diberitakan, Mauludin Anwar ditetapkan oleh Polda Banten sebagai tersangka pelanggaran Pilkada serentak 2024.

Anwar ditetapkan melanggar Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Anwar sebelumnya dilaporkan oleh Sandi Suroso dari Tampung Demokrasi pada 11 Oktober 2024 lalu ke Bawaslu Banten.

Sumber