Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Menunggu MK

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Menunggu MK

SERANG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak bisa dilakukan pada bulan Februari 2025.

Namun, Bima mengatakan saat ini masih berlaku jadwal pelantikan gubernur pada 7 Februari, sementara bupati/wali kota pada 10 Februari sesuai Peraturan Presiden (Perpres).

"Tapi kemudian juga ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang isinya itu meminta agar seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang kemudian pilkada ulang atau pemutaran suara ulang," kata Bima usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan di Kota Serang, Jumat (10/1/2025).

"Artinya kalau mengikuti itu, maka pelantikannya itu tidak bisa di bulan Februari, karena harus menunggu dulu tahapan dari persidangan MK yang paling cepat baru akan selesai di tanggal 13 Maret," sambung mantan wali kota Bogor itu.

Adanya keputusan MK tersebut, kata Bima, pemerintah perlu membahas kembali jadwal pelantikan karena sidang sengketa Pilkada masih bergulir di MK hingga 13 Maret 2025.

Pembahasan akan dilakukan bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR RI dengan jadwal harus menunggu masa reses berakhir terlebih dahulu.

"Ketika selesai reses, maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu," ujar dia.

Sumber