Jajang Buron Pencabulan Anak di Jaksel Diburu Polisi
Seorang pria bernama Yusup alias Jajang (35) diburu polisi atas dugaan pelecehan kepada anak berusia 8 tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan. Jajang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021 dan kini masih diburu polisi.
"Masih kita cari hingga kini," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Antara, Jumat (8/11/2024).
Pelecehan yang dilakukan Jajang itu dilaporkan pada 2020. Pihak Kepolisian saat ini masih berupaya mencari pelaku. Dihubungi terpisah, keluarga korban berinisial S (26) mengatakan adiknya yang berusia delapan tahun mengalami pelecehan itu pada Maret-Mei 2020. Saat itu, S melaporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu tertuang dengan nomor LP/3541/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan pada kemaluan korban. Kasus ini diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, pada 15 Desember 2021, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Yusup alias Jajang ke dalam DPO. "Sejak 2021, Jajang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jaksel, namun hingga kini belum ada titik terang bagi keluarga," ujar S. Tak hanya adiknya, S menyatakan ada dua perempuan lainnya berusia 9 tahun yang dilecehkan Jajang.
Dia menyebut pelaku sampai saat ini tidak terlihat batang hidungnya.
Saksikan juga video Komisi III DPR minta Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Lampung
[Gambas Video 20detik]