Jaksa Agung di Rapat DPR: Bagi Kami Netralitas Adalah Harga Mati

Jaksa Agung di Rapat DPR: Bagi Kami Netralitas Adalah Harga Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan netralitas adalah harga mati yang harus dilakukan oleh seorang jaksa. Ia menegaskan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak netral akan ditindak.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Rano Al Fath.

"Kami untuk netralitas, bagi kami adalah harga mati," ucap Burhanuddin di ruang Komisi III, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Ia menyebut setiap jajaran Kejagung yang melenceng dari prinsip netralitas akan ditindak. Ia menegaskan netral adalah prinsip yang diemban oleh jaksa.

"Siapa pun jaksa yang tidak netral, pegawai kita tidak netral, kami akan tindak. Jadi netralitas adalah harga mati yang harus dilakukan oleh seorang jaksa," ujarnya.

Dalam rapat ini, Jaksa Agung juga menjabarkan beberapa kasus yang menjadi atensi publik. Ia menyinggung soal peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur hingga dugaan korupsi impor gula yang ditangani oleh pihaknya.

Burhanuddin mengatakan ada 6.168 perkara restorative justice (RJ). Dia mengatakan rumah restorative justice sudah tersebar di 4.654 titik di seluruh wilayah RI.

"Penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik yang ditangani oleh kejaksaan saat ini baik perkara tindak pidana umum, khusus, hingga perdata dan tata usaha negara," ujar Burhanuddin.

Ia mengatakan dalam bidang pidana umum ada perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Termasuk kasus guru honorer Supriyani yang dituntut bebas oleh JPU Konawe Selatan.

"Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur," katanya.

Adapun di tahap penyidikan Burhanuddin menyinggung kasus tindak pidana tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 300 triliun. Selain itu, dia juga menyebutkan soal kasus impor gula yang baru diungkap Pidsus Kejagung.

"Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T," ujar Burhanuddin.

"Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 400 M," tambahnya.

Sumber