Jaksa Ajukan Banding Vonis 5 Tahun Penjara Helena Lim

Jaksa Ajukan Banding Vonis 5 Tahun Penjara Helena Lim

Pengusaha money changer, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengajukan banding.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025), jaksa menyampaikan pemberitahuan banding pada 31 Desember 2024. Sementara itu, Helena mengajukan banding pada 3 Januari 2025.

"Pembanding/Terbanding (Penuntut Umum) Wazir Iman Supriyanto," demikian tertulis di situs SIPP PN Jakpus.

Belum ada penjelasan isi memori banding dari jaksa. Jadwal sidang banding juga belum ditentukan.

Sebelumnya, pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Majelis hakim hanya membebankan uang pengganti kepada Helena Lim sebesar Rp 900 juta meski jaksa menuntut uang pengganti Rp 210 miliar. Hakim menyatakan duit Rp 420 miliar hasil penukaran valas dari smelter swasta pada money changer milik Helena sudah seluruhnya diterima terdakwa lain, Harvey Moeis.

Money changer milik Helena yang digunakan untuk menukarkan duit dari sejumlah smelter swasta dalam kasus ini bernama PT Quantum Skyline Exchange. Hakim menyatakan Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR).

Hakim menyatakan keuntungan yang diperoleh Helena dari penukaran valas para smelter swasta sebesar Rp 900 juta. Hakim membebankan uang pengganti kepada Helena sesuai jumlah yang diterima, yakni Rp 900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut.

Hakim juga memerintahkan agar aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.

Alasannya, aset itu diperoleh Helena sebelum kasus ini terjadi. Hakim juga mengatakan Helena telah mengikuti tax amnesty dan program pengungkapan sukarela.

Simak Video Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

[Gambas Video 20detik]

Sumber