Jaksa Cecar Ahli Forensik Digital yang Klaim Sudah Lihat Bukti Baru Kasus Jessica Wongso
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, terkait rekaman CCTV yang diklaim sebagai novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso.
Momen itu terjadi dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (4/11/2024).
“Kemarin, dalam persidangan terdahulu, kita melihat ada seseorang yang mengaku penemu novum, menyerahkan CD yang berisi rekaman. Saudara pernah melihat isi rekaman tersebut?” tanya jaksa kepada Rismon.
“Iya, dipertontonkan, diperlihatkan,” jawab Rismon.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa, Rismon mengatakan bahwa dirinya diperlihatkan rekaman CCTV tersebut di Jakarta, kurang lebih 2-3 minggu yang lalu.
Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui asal usul rekaman yang kini diajukan sebagai novum itu.
“Saya tidak tahu, tapi dikatakan ini novum, (tidak tahu) ditemukan di mana. Tanya pengacara, Pak,” lanjut Rismon.
Jaksa lantas menanyakan tampilan fisik novum yang dimaksud. Termasuk, ada tidaknya segel di compact disc (CD) rekaman yang diklaim sebagai novum ini.
“Itu ada segelnya dari stasiun televisinya enggak? Atau pernah dibuka itu CD untuk meyakinkan terjadi pergeseran data atau data tidak original,” cecar jaksa.
Shela Octavia Jessica Wongso ditemani kuasa hukumnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Rismon menegaskan, dirinya hanya diperlihatkan rekaman dari sebuah monitor. Dia mengaku, saat itu hanya melihat satu buah CD.
“Oke, Majelis, data hanya satu dan telah dibuka oleh yang bersangkutan,” simpul jaksa.
Pada sidang sebelumnya, hadir seorang saksi bernama Helmi Bostam yang mengaku menemukan bukti baru atau novum dalam kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi tersebut bersumpah dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo lantas menunjukkan sebuah amplop berwarna putih yang disebut berisi novum yang diajukan pihak Jessica.
Hakim lalu bertanya kapan Helmi mendapatkan novum ini. Helmi bilang, bukti baru itu ia dapat ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, MA sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis tetap berlaku.