Jaksa Cecar Alasan Eks Pejabat Antam Kirim 100 Kg Emas ke Surabaya meski Tak Perlu

Jaksa Cecar Alasan Eks Pejabat Antam Kirim 100 Kg Emas ke Surabaya meski Tak Perlu

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mencecar alasan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, yang tetap mengirimkan 100 kilogram emas ke Butik Surabaya 01.

Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan dari Manajer Retail UBPP LM Pulogadung PT Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas, saat itu Butik Surabaya 01 tidak membutuhkan pengiriman 100 kilogram emas pada 9 November 2018.

Pertanyaan itu jaksa lontarkan ketika memeriksa Abdul Hadi sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang turut menjerat pengusaha Surabaya, Budi Said.

“Kemudian pada kenyataannya tetap dikirim 100 kilogram ke Gutik Surabaya 01. Apa yang menjadi dasar saudara tetap mengirim 100 kilogram?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Abdul Hadi lantas menjawab bahwa tujuan pengiriman emas 100 kilogram itu menindaklanjuti peluang penjualan emas 300 kilogram yang ia terima dari Trading & Services Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam, Yudi Hermansyah.

Ia mengeklaim bahwa dirinya hanya menyampaikan pesan kepada Yudhi agar melakukan koordinasi terkait pengiriman stok emas itu.

“Kata-katanya itu dikoordinasikan. Jadi Pak Yudi harus mengkoordinasikan sebetulnya dengan butik emas Surabaya 1 untuk keperluan peluang tadi,” kata Abdul Hadi.

Ia juga menyebutkan, pengiriman 100 kilogram emas itu sebagai buffer stock (pengaman stok) di Butik Surabaya 01.

Abdul Hadi mengeklaim, pengiriman emas 1 kuintal itu telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 210. Pengiriman barang dilakukan dengan sejumlah prosedur seperti nota penyerahan barang sesuai sistem E Mas.

Pengiriman juga atas persetujuan Nuning selaku manajer retail dan bagian manajer keuangan.

“Mutasi ini adanya di kepala butik, kemudian juga approval dari manajernya ada dari Bu Nuning, kemudian approval manajer keuangannya juga ada,” ujar Abdul Hadi.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, pengiriman 100 kilogram emas itu berangkat dari permintaan broker emas Eksi Anggraeni yang diakomodasi Abdul Hadi. Emas itu dikirimkan meskipun pada hari libur.

Belakangan, 100 kilogram emas itu diserahkan kepada Eksi dan Budi Said. Padahal, pengusaha itu hanya membayar Rp 25.251.979.000 untuk 41,865 kilogram emas. Karena itu, Budi Said menerima lebih emas 58,135 kilogram.

Sumber