Jaksa Cecar Eks Pejabat Antam soal Pengiriman 100 Kg Emas ke Butik Surabaya
Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami alasan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, yang tetap mengirim 100 kilogram emas ke Butik Surabaya 01. Padahal, Jaksa mengatakan Butik Surabaya 01 itu tidak membutuhkan emas tersebut.
Jaksa menyampaikan hal itu berdasarkan keterangan dari Manajer Retail UBPP LM Pulogadung PT Antam Nuning Septi Wahyuningtyas. Jaksa menyebut Nuning bersaksi jika pada 9 November 2018, Butik Surabaya 01 tidak membutuhkannya.
"Kemudian pada kenyataannya tetap dikirim 100 kilogram ke Gutik Surabaya 01. Apa yang menjadi dasar saudara tetap mengirim 100 kilogram?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Abdul Hadi yang diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang turut menjerat pengusaha Surabaya, Budi Said, menjelaskan tujuan pengiriman emas 100 kilogram menindaklanjuti peluang penjualan emas 300 kilogram yang ia terima dari Trading & Services Manager UBPP LM Pulogadung PT Antam Yudi Hermansyah.
"Kata-katanya itu dikoordinasikan. Jadi, Pak Yudi harus mengkoordinasikan sebetulnya dengan butik emas Surabaya 1 untuk keperluan peluang tadi," kata Abdul Hadi.
Abdul mengatakan pengiriman 100 kilogram emas tersebut sebagai pengamanan stok di Butik Surabaya 01. Adapun dia mengklaim pengiriman emas telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 210, dilakukan dengan sejumlah prosedur seperti nota penyerahan barang sesuai sistem E-Mas.
Pengiriman juga atas persetujuan Nuning selaku manajer retail dan bagian manajer keuangan.
"Mutasi ini adanya di kepala butik kemudian juga approval dari manajernya ada dari Bu Nuning kemudian approval manajer keuangannya juga ada," jelas Abdul Hadi.
Sebelumnya, bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto, mengatakan penyerahan emas ke pengusaha Budi Said selalu kelebihan. Misdianto mengatakan pencatatan faktur disesuaikan jumlah pembayaran, bukan jumlah emas yang diserahkan ke Budi.
Hal itu disampaikan Misdianto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
"Artinya, setiap transaksi yang dilakukan dengan cara mengeluarkan lebih ini tidak dilakukan pencatatan riilnya? Hanya meng-copy faktur yang senyatanya dicetak tadi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Misdianto.
"Seolah-olah sama seperti faktur?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Misdianto.
Misdianto mengatakan pencatatan faktur yang dibuat tak sesuai jumlah pembelian emas oleh Budi Said dilakukan sejak Maret sampai November 2018. Kelebihan yang dilakukan di antaranya penyerahan 20 kg emas tapi tercatat di faktur pembelian hanya 17,6 kg. Kemudian, penyerahan 100 kg emas hanya dibayar Rp 25 miliar untuk 41 kg emas.
"Di dalam faktur yang Saudara terbitkan di situ kan jumlahnya sesuai dengan, kalau di awal tadi saksi sampaikan faktur dibuat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Antam begitu. Di situ tertera 41 sekian kilo untuk pembayaran Rp 25 miliar. Apakah itu riil yang dilakukan pembayaran oleh terdakwa Budi Said?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Misdianto.
"Kemudian untuk ukuran 41 koma sekian kilonya apakah saksi menghitung sendiri atau bagaimana itu?" tanya jaksa.
"Pada saat itu Bu Eksi menginformasikan bahwa Pak Budi melakukan pembelian, akan tetapi infonya mau 100 kg, akan tetapi pada waktu itu dana yang masuk cuma Rp 25 miliar sekian, jadi barang sudah diserahin total 100 kg itu yang terakhir," jawab Misdianto.