Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

Jaksa mencecar pengusaha Harvey Moeis soal asal-usul ide permintaan dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey mengatakan ide itu merupakan pelaksanaan amanah dari mantan Kapolda Bangka Belitung, mendiang Syaiful Zachri.

"Kenapa kok Anda punya ide seperti itu? Maksudnya meminta sumbangan ke masing-masing smelter?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Karena ada amanah dari bapak almarhum Kapolda untuk jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan hidup, ketika kita ngobrol ada yang punya ide mau bikin stadion, mungkin bikin masyarakat happy," jawab Harvey.

Harvey mengaku tak pernah menggunakan istilah CSR, melainkan kas sosial bersama. Dia mengklaim usulan permintaan dana kas sosial itu disepakati bersama oleh pihak-pihak smelter swasta.

"Masalahnya kan masing-masing perusahaan ini kan punya program CSR sendiri, di luar yang Anda minta itu mereka juga punya CSR sendiri. Jadi kenapa kok harus khusus anda meminta itu? Kan aneh itu," ujar jaksa.

"Itu hanya masukan yang disetujui oleh semuanya dan ketika pada penerapannya tidak semua bisa menjalankan," jawab Harvey.

Harvey mengatakan dana kas sosial itu rencananya akan digunakan untuk reklamasi berkelanjutan yang mengadopsi program PT Refined Bangka Tin. Namun, karena masa pandemi, kata Harvey, dana kas sosial itu digunakan untuk penanganan COVID-19.

"Sejauh ini uang tersebut sudah Anda gunakan untuk apa saja?" tanya jaksa.

"Uangnya saya tidak ada catatan pastinya tapi yang saya tahu pasti uang itu habis ketika COVID, sebetulnya saya mau pakai itu seperti yang saya jelaskan tadi, mau pakai untuk reklamasi berkelanjutan agar masalah lingkungan hidup di Bangka itu bisa terbantukan tapi karena keadaannya lebih mendesak ketika itu akhirnya saya pakai dananya untuk membeli peralatan COVID, Yang Mulia," jawab Harvey.

Dia mengaku yang mengelola dana kas sosial tersebut. Dia mengakui merekomendasikan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange, ke smelter swasta yang ingin menukar valuta asing.

"Ada tidak menyarankan kepada pihak smelter agar menukarkan valas ke PT Quantum?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Yang Mulia, yang saya lakukan adalah ketika ada salah satu smelter yang ingin menukar, menanyakan ke saya, ada nggak money changer yang direkomendasikan, saya bilang kalau mau pakai kawan saya rate-nya bagus. Itu saja," jawab Harvey.

"Siapa kawan Anda?" tanya jaksa.

"Ibu Helena," jawab Harvey.

"Kemudian uang tersebut siapa yang mengelola?" tanya jaksa.

"Saya," jawab Harvey.

Harvey mengaku menyimpan uang kas sosial itu di rumah. Jaksa heran mengapa Harvey tak menyimpannya di bank.

"Disimpan di mana?" tanya jaksa.

"Setelah diantarkan ke saya, saya bawa ke rumah biasanya," jawab Harvey.

"Kenapa tidak disimpan di bank? Itu kan jumlahnya banyak," ujar jaksa.

"Soalnya kan USD cash jadi saya taruh di brankas masih muat, Yang Mulia," jawab Harvey.

"Iya, kenapa nggak disimpan di bank?" tanya jaksa.

"Kalau di bank nanti terkait-kait dengan saya, sedangkan itu kan dana bukan punya saya," jawab Harvey.

Harvey Moeis yang juga terdakwa dalam kasus ini dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.

Simak Juga Video JPU Bakal Hadirkan 15 Ahli di Sidang Harvey Moeis

[Gambas Video 20detik]

Sumber