Jaksa dan Terdakwa Pungli Rutan KPK Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Hakim
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak 15 terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Cabang lembaga antirasuah sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Usai membacakan putusan dalam perkara pungli di Rutan KPK, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maryono menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka memahami dengan hukuman yang dijatuhkan.
“Sudah mendengar? Sudah mengerti? Sudah paham?” tanya Hakim Maryono di ruang sidang, Jumat (13/12/2024).
Para terdakwa kemudian menyatakan sudah memahami putusan tersebut.
Mendengar jawaban ini, Hakim Maryono mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah akan menerima, menolak, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah berkonsultasi, seluruh terdakwa kecuali Agung Nugroho menyatakan pikir-pikir. Adapun Agung menyatakan menerima.
“Dari (eks Kepala Rutan KPK) Achmad Fauzi walaupun kami tidak sependapat dengan pertimbangan, kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata pengacara.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum dari KPK. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Mendengar jawaban ini Hakim Maryono menegaskan bahwa keputusan berpikir-pikir berarti para terdakwa dan jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau akan banding.
Adapun perkara Agung, kata Maryono, dianggap berpikir-pikir karena perkaranya digabungkan dengan para terdakwa lainnya.
“Perkara ini sekalipun ada yang menerima namun ini karena dua berkas yang berbeda dan tidak bisa dipisah-pisah seperti itu sehingga terdakwa Agung Nugroho juga dianggap pikir-pikir dengan perkara ini,” tutur Hakim Maryono.
Vonis Eks Petugas Rutan KPK
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak hanya menjatuhkan pidana badan kepada para terdakwa.
Kecuali terhadap satu terdakwa yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi, semua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai korupsi yang dinikmati.
Berikut adalah rincian vonis pungli di Rutan Cabang KPK
-Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Deden Rochendi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsidair 1,5 tahun.
-Mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Hengki Tobing, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419.600.000 juta subsidair 1,5 tahun.
-Eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsidair 1 tahun.
-Eks petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsidair 6 bulan.
-Eks Petugas Rutan KPK Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsidair 1,5 tahun.
-Eks Karutan KPK Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsidair 6 bulan
-Eks petugas Rutan KPK Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsidair 6 bulan
-Eks petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta subsidair 4 bulan.
-Eks petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsidair 8 bulan.
-Eks petugas Rutan KPK Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsidair 6 bulan.
-Eks petugas Rutan KPK Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsidair 8 bulan.
-Eks petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsidair 8 bulan.
-Eks petugas Rutan KPK Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsidair 6 bulan.
-Eks petugas Rutan KPk Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsidair 6 bulan.
-Eks petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsidair 8 bulan.