Jaksa Hadirkan Istri Dua Hakim yang Disuap Ronald Tannur Jadi Saksi
JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dihadirkan sebagai saksi.
Mereka adalah Rita Sidauruk, istri dari Erintuah dan Marta Panggabean, istri dari Mangapul.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memastikan identitas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Rita dan Marta kemudian mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dalam kedudukannya sebagai istri.
Mendengar hal ini, Hakim Teguh lantas menanyakan apakah Rita bersedia memberikan kesaksian dan disumpah. Sebab, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ia berhak mengundurkan diri.
"Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?" tanya Hakim Teguh di ruang sidang, Selasa (7/1/2025).
"Tetap sebagai saksi Yang Mulia," jawab Rita.
Hal yang sama juga disampaikan Marta. Ia menyatakan tetap memberikan kesaksian di bawah sumpah untuk perkara suaminya.
"Tetap sebagai saksi," jawab Marta.
Setelah mendengar kesediaan saksi, Hakim Teguh menanyakan apakah penuntut umum dan kuasa hukum merasa keberatan. Kedua pihak tersebut kemudian menyatakan tidak keberatan.
Selain Rita dan Marta, jaksa juga menghadirkan kepala cabang money changer Dua Sisi Surabaya, Dyah Kartika Wati dan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, Pranoto Wibowo.
Kepada majelis hakim, Dyah mengaku tidak mengenal Erintuah dan Mangapul. Namun, nama mereka tercatat sebagai nasabah.
"Tidak kenal. Cuma mereka sebagai nasabah kami saja," kata Rita.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Meski didakwa bersamaan, namun berkas perkara para terdakwa dipisah (split). Heru yang mengajukan eksepsi atau nota keneratan disidangkan secara terpisah.