Jaksa KPK Pertanyakan Alasan Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset

Jaksa KPK Pertanyakan Alasan Saudara Rafael Alun Ajukan Keberatan atas Perampasan Aset

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan saudara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan atas perampasan aset oleh KPK.

Hal ini tertuang dalam tanggapan Jaksa KPK atas permohonan keberatan keluarga Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa KPK mengatakan, permohonan keberatan atas perampasan aset di antaranya diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tipikor.

“(Permohonan sesuai undang-undang dan Perma) atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Jaksa KPK menyebutkan, alasan pengajuan keberatan menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan cermat.

Hakim nantinya akan memberikan pendapat mengenai aspek formil dan materiil guna menilai apakah alasan pengajuan keberatan itu sesuai UU Pemberantasan Tipikor dan Peraturan MA Nomor 2 tahun 2022.

Jaksa KPK yakin, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki pandangan yang arif dan bijaksana dalam menentukan pandangan rasional terkait suatu peristiwa pidana dan perbuatan materiil.

“Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah,” ujar jaksa KPK.

Sebelumnya, sejumlah saudara Rafael mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.

Mereka yang menjadi pemohon adalah Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar, serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.

Pihak CV Sonokeling Cita Rasa tidak terima 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH disita.

Sementara itu, aset yang disita dari tiga pemohon lainnya terdiri dari uang di SDB RAT sebesar Euro 9.800, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di SDB RAT berupa 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin; serta beberapa properti termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran.

Selain itu, terdapat rumah di Srengseng, dan ruko di Meruya; 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; serta 1 unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.

Sumber