Jaksa Langsung Kasasi Vonis Bebas Ayah Terdakwa Pencabulan Anak Kandung
Pria di Kabupaten Serang, Banten, berinisial S divonis bebas atas dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa langsung kasasi atas vonis tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya sudah vonis. Sudah sidang keputusannya langsung kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. S merupakan warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan Terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata ketua majelis hakim PN Serang, Hery Cahyono.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Serang, yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Perlindungan Anak.
Putusan bebas itu diketuk majelis hakim yang mempertimbangkan kesepakatan damai secara tertulis antara terdakwa dan korban pada 9 Mei 2024. Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada dinas sosial (dinsos), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Majelis hakim dalam persidangan pada November 2024, anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa. Anak korban mengaku membuat cerita bohong soal disetubuhi oleh ayah kandungnya.
"Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah, kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban dan paman korban," katanya.
Anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.
"Di persidangan pada 7 September 2024 telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tingkat penyidikan yang menyatakan ayah kandung anak korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Kasus dugaan pencabulan terjadi pada September 2023. Terdakwa disebut mendatangi kamar anak kandungnya dan menyuruh menonton video porno. Korban dikabarkan sempat menolak, tetapi dipaksa oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga 2024. Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
Simak juga Video ‘Kakek di Tasikmalaya Cabuli Balita 5 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 10 Ribu’
[Gambas Video 20detik]