Jaksa Minta Permohonan Perampasan Aset Korporasi di Kasus Rafael Alun Ditolak
Korporasi CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan permohonan keberatan perampasan aset terhadap KPK berupa dua kendaraan terkait kasus Terpidana Rafael Alun Trisambodo. Jaksa KPK mengatakan aset yang dimohonkan itu memiliki hubungan hukum dengan materi pokok perkara kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
"Bahwa objek keberatan pemohon yang telah menjadi barang bukti dan diputus dengan amar ‘dirampas untuk negara’ berdasarkan Putusan Pengadilan, harus dilihat dalam perspektif hukum pidana materiil maupun formil yang menjadi acuan dalam persidangan di mana barang bukti yang dimintakan oleh Pemohon CV Sonokoling Cita Rasa jelas memiliki hubungan hukum dengan perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan keberatan perampasan aset CV Sonokoling Cita Rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Jaksa minta hakim menolak seluruh dalil permohonan keberatan perampasan yang diajukan CV Sonokoling. Dalam permohonannya, CV Sonokoling menyebut dua kendaraan yang dimohonkan ini tidak terkait dengan uang korupsi maupun TPPU Rafael, melainkan dibeli dari hasil penjualan restoran Bilik Kopi dan Bilik Kayu Heritage.
"Bahwa atas permohonan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon maka secara keseluruhan Termohon menyatakan menolak argumentasi dalih keberatan yang telah dikonstruksikan oleh Pemohon dalam uraian yang disusun secara parsial dan telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam perkara pidana a quo," ujar Jaksa KPK.
Jaksa menyakini dua kendaraan yang dimohonkan CV Sonokoling merupakan aset hasil kejahatan Rafael. Menurut jaksa, Rafael juga tak bisa membuktikan asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya.
"Bahwa ‘objek keberatan’ yang dimohonkan oleh pemohon keberatan CV Sonokoling Cita Rasa tersebut dalam pertimbangan Majelis Hakim sebagai Harta Kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan rangkaian dalam peristiwa perkara tindak pidana pencucian uang, dan bukan dalam rangkaian peristiwa perkara tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir ke-1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022," kata jaksa.
Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak permohonan keberatan perampasan CV Sonokoling Cita Rasa. Jaksa meminta tanggapan pihaknya atas permohonan keberatan perampasan aset ini diterima.
"(Memohon majelis hakim) menerima tanggapan termohon (penuntut umum) untuk seluruhnya; menyatakan Pemohon bukan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik; menolak seluruh dalih permohonan Keberatan dari Pemohon; tanggapan termohon terhadap Keberatan dari Pemohon atas nama CV Sonokeling Cita Rasa; menolak permohonan keberatan dari pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; menetapkan keberatan pemohon tidak dapat diterima," pinta jaksa.
Diketahui, CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan permohonan keberatan perampasan aset terhadap KPK terkait kasus Terpidana Rafael Alun Trisambodo. Gugatan permohonan keberatan perampasan aset itu diajukan bersamaan dengan kakak dan adik Rafael.
Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.
Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.
Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa - Satu unit mobil Innova dengan nopol AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol AB-8661-PH
Permohonan adik dan kakak Rafael - Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900- Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin- Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan- Rumah Srengseng dan Ruko Meruya- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09- Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ
Simak juga Video Langkah Rafael Alun Seusai Dijatuhi Vonis 14 Tahun Penjara
[Gambas Video 20detik]