Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru

Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru

Jaksa meminta hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa menyebut bukti baru atau novum yang dibawa Jessica tidak sah dan tak cukup beralasan untuk membatalkan putusan kasus tersebut.

"Kami, jaksa selaku termohon, menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya," kata jaksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sandy mengatakan fakta persidangan menunjukkan adanya konflik antara Jessica dan Mirna yang dipicu nasihat Mirna tentang hubungan Jessica dan kekasihnya. Dia menyebutkan Jessica bersikap dramatis menguraikan hubungan pertemanannya dengan Mirna.

"Jessica Kumala Wongso yang melalui kuasa hukumnya terus menerus mencoba mengelabui fakta dan hukum dengan narasi-narasi yang penuh distorsi. Pemohon PK ketiga dengan begitu dramatis menguraikan sejarah pertemanannya dengan korban Wayan Mirna Salihin seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya, yang berdasarkan seluruh proses persidangan terbukti secara jelas merupakan perbuatan yang direncanakan dengan matang," ujarnya.

Dia mengatakan rekaman CCTV di Restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini telah diperiksa oleh ahli digital forensic yang berkompeten. Dia menyebutkan PK Jessica ibarat lagu lama dengan judul baru.

"Tuduhan pemohon PK tiga terkait adanya manipulasi atau tempering bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah lagu lama, judul baru," ujarnya.

Dia mengatakan PK ini juga sebagai bentuk keputusasaan Jessica. Menurutnya, Jessica dan kuasa hukumnya sengaja menyesatkan publik dengan narasi tak ada autopsi sebagai kesalahan fatal.

"Pemohonan PK ketiga ini merupakan bentuk upaya putus asa untuk menghindari tanggung jawab atas bukti kuat yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pemohon PK tiga di tempat kejadian. Pemohon PK 3 juga dengan sengaja menyesatkan publik dengan narasi bahwa tidak adanya autopsi terhadap korban adalah kesalahan fatal dalam proses hukum ini," ujar Sandy.

"Padahal sudah terbukti melalui hasil visum dan pemeriksaan toksikologi bahwa kematian korban disebabkan oleh racun sianida tanpa memerlukan kegiatan autopsi lebih lanjut, tentu saja pemohon PK tiga berharap kita melupakan fakta penting ini," tambahnya.

Dia juga menyoroti pihak Jessica yang mengandalkan keterangan Rismon H Sianipar untuk mendukung klaimnya tentang adanya rekayasa dalam rekaman CCTV. Dia menyebutkan gelar yang dimiliki Rismon tak berkaitan dengan digital forensik dan tak pantas dijadikan dasar dalam PK ini.

"Rismon di sisi lain hanya mengandalkan perangkat lunak gratis berupa video cleaner yang bisa diunduh siapa saja di internet, perangkat lunak yang bahkan tidak diakui secara internasional untuk analisis forensik," ujarnya.

Dia mengatakan Jessica berusaha menutupi fakta hukum dan memainkan drama. Menurutnya, Jessica telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Jadi, dengan mempertimbangkan semua hal ini, apa yang kita lihat di sini adalah usaha pemohon PK tiga untuk menutupi kebenaran dengan memainkan drama yang didukung oleh ahli yang tidak berkompeten dan penuh dengan bias pribadi. Bukti-bukti yang sah, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, ahli, dan hasil forensik dengan jelas menunjukkan bahwa Jessica Kumala Wongso bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ini," ujarnya.

Dia juga menyinggung kutipan bijak tentang kezaliman akan terus terjadi jika orang baik berdiam diri. Dia menuturkan jaksa memilih tak berdiam diri dan terus melawan pembelaan Jessica dalam PK ini.

"Yang Mulia Majelis Hakim Agung, terdapat satu kutipan kata bijak yang menyatakan kezaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat, tapi karena diamnya orang-orang baik. Kutipan ini merupakan sebuah pengingat penting akan tanggung jawab moral yang diemban oleh mereka yang berkesadaran akan kebenaran dan keadilan. Dalam konteks hukum, terutama pada permohonan PK kasus di Jessica Wongso pesan saat ini sangat relevan," ujarnya.

Lebih lanjut, Sandy mengatakan Jessica menggunakan narasi distorsi dan mencoba memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan jaksa siap menyanggah PK Jessica.

"Dalam penjelasan kami kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung, kami melihat bahwa upaya pemohon dan kuasa hukumnya merupakan tindakan yang jelas-jelas memutar balikkan fakta dan hukum dengan menggunakan berbagai narasi yang penuh dengan distorsi. Namun, jika diam saja melihat upaya ini, tanpa menanggapi, maka kita akan menjadi orang baik yang berdiam diri," kata Sandy.

"Kami harus mengungkapkan kebenaran dengan jelas, memberikan bukti, serta menyanggah setiap upaya manipulasi yang dilakukan oleh pemohon. Dalam setiap tahap persidangan hingga penjauhan kembali ketiga ini, kami sebagai Jaksa telah menyampaikan kebenaran yang didukung oleh bukti ilmiah dan kesaksian ahli yang sah," tambahnya.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

Simak Video ‘Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna’

[Gambas Video 20detik]

Sumber