Jaksa Sebut Harvey Moeis Cs Memperkaya Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Rp 1 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Harvey Moeis bersama-sama terdakwa lain dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah memperkaya mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie Rp 1.052.577.589.599,19 atau Rp 1 triliun.
Hal ini diungkap jaksa ketika membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.052.577.589.599,19,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya, Senin (9/12/2024).
Jaksa menyebut, Harvey Moeis bersama-sama para terdakwa lainnya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primair jaksa terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” ujar jaksa.
Selain itu, Harvey bersama-sama terdakwa lain, memperkaya eks Kadis ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana Rp 325.999.998; memperkaya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Rp 4.571.438.592.561,56 atau Rp 4,5 triliun.
Kemudian, memperkaya pemilik CV Venus Inti Perkasa Rp 3.660.991.640.663,67 atau Rp 3,6 triliun; pemilik PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto; pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan Rp 2.200.704.628.766,06 atau Rp 2,2 triliun.
Memperkaya 375 mitra jasa usaha pertambangan seperti CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sekitar Rp 10.387.091.224.913 atau Rp 10 triliun.
Lalu, memperkaya eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra melalui CV Salsabila Utama setidaknya Rp 986.799.408.690 dan CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396.
Selain itu, terdapat uang Rp 420 miliar yang dikumpulkan dengan modus sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dari para perusahaan smelter melalui PT Quantum Skyline Exchange milik terdakwa Helena Lim.
“Penggunaannya tidak dapat diketahui oleh karena baik terdakwa Harvey Moeis maupun Helena tidak melakukan pencatatan,” tutur jaksa.
Jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.