Jaksa Sebut Permohonan PK Jessica Wongso Ibarat Lagu Lama Judul Baru
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Jessica Wongso dengan dalih rekaman CCTV telah dimanipulasi adalah suatu pengulangan, ibarat lagu lama judul baru.
“Tuduhan pemohon PK 3 terhadap adanya manipulasi atau tempering (rekayasa) bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga merupakan bentuk pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru, ibarat istilah, lagu lama judul baru,” ujar Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Shandy mengatakan, semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan di tahun 2016 lalu telah melalui proses hukum yang resmi. Barang bukti ini juga telah diperiksa oleh ahli digital forensik yang bersertifikat dan berkompeten.
Jaksa juga menyinggung soal narasi yang dibawa oleh pihak pemohon yaitu untuk menetapkan adanya pembunuhan wajib dilakukan otopsi. Shandy mengatakan, pandangan itu tidak berlaku di kasus kopi sianida karena sudah ada hasil visum yang dirasakan cukup.
“Padahal, (dalam kasus Mirna) sudah terbukti melalui hasil visum dan pemeriksaan toksikologi bahwa kematian (dijelaskan) dalam kasus sianida tanpa memerlukan tindakan lebih lanjut (otopsi),” imbuh dia.
Selain itu, Shandy juga menyinggung soal kompetensi ahli digital forensik Rismon Sianipar yang kembali diajukan oleh pihak Jessica dalam PK-nya ke Mahkamah Agung.
Menurut jaksa, kesaksiannya Rismon sudah pernah dibantah dalam persidangan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu. Sementara, analisis yang sama justru dibawa lagi dalam proses hukum saat ini.
“Dengan mengulangi narasi dan argumentasi yang sama, ini menunjukkan betapa cerobohnya pendekatan yang diambil oleh Rismon dan betapa tidak pantasnya dia dijadikan dasar argumentasi memori pemohon PK 3,” kata Shandy.
Lebih lanjut, Shandy juga menyinggung kesibukan Rismon yang akhir-akhir ini lebih sering membuat konten di Youtube. Shandy menilai, konten yang dibuat Rismon sarat dengan kebencian sehingga patut dipertanyakan keahliannya.
“Keterangan ahli digital forensik pemohon PK 3, Rismon yang sekarang lebih sibuk menjadi youtuber yang mempromosikan ujaran kebencian, fitnah dan caci maki daripada menjadi ahli yang kompeten hanyalah tambahan dari argumennya yang tidak berdasar yang patut dicela,” kata dia lagi.
Jaksa meminta, majelis hakim Mahkamah Agung menolak sepenuhnya permodalan PK yang diajukan oleh Jessica untuk yang ketiga kali.
“Dengan demikian, kami meminta agar permohonan PK ini ditolak secara keseluruhan. Dan, putusan peradilan sebelumnya tetap dikuatkan demi keadilan yang seadil-adilnya,” tutup jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.