Jaksa Serahkan Bukti Tambahan, Sidang PK Jessica Wongso Dilanjut 12 Desember

Jaksa Serahkan Bukti Tambahan, Sidang PK Jessica Wongso Dilanjut 12 Desember

Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar hari ini. Jaksa menyerahkan pendapat dan bukti tambahan ke majelis hakim.

"Izin, Yang Mulia, penyerahan pendapat dan bukti tambahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Hakim mempersilakan jaksa menyerahkan tanggapan dan bukti tambahan tersebut. Sidang akan digelar lagi pada Kamis (12/12) dengan agenda penandatanganan berita acara persidangan.

"Kamis kita ketemu lagi. Sidang ditutup," kata ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

Jessica mengaku senang proses sidang PK-nya telah selesai. Dia kini menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap PK tersebut.

"Ya senang ya akhirnya selesai juga prosesnya, kita jalani bersama-sama. Ya udah ya tinggal menunggu hasilnya aja nanti gimana," ujar Jessica.

Seperti diketahui, Jessica sudah divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016. Dia bebas bersyarat pada Agustus 2024.

Setelah bebas, dia mengajukan permohonan PK lagi ke MA agar dibebaskan dari segala dakwaan dan melepaskannya dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Jessica mengklaim punya bukti baru rekaman CCTV di restoran Olivier, tempat kejadian perkara momen ‘kopi sianida’ yang belum ditampilkan di persidangan.

Sumber