Jaksa Singgung Film Dokumenter Ice Cold Saat Jawab PK Jessica Wongso
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika menyinggung film dokumenter Netflix "Ice Cold" saat menanggapi permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Shandy menilai, Jessica dan kuasa hukumnya telah memanfaatkan momentum dokumenter yang diproduksi Netflix, “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso”, untuk kepentingan mereka sendiri.
“Pemohon PK 3 (Jessica) dan kuasa hukumnya tampak juga memanfaatkan momentum dokumenter “Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso” yang disiarkan oleh Netflix, yang secara ironis berhasil mengelabui sebagian besar masyarakat Indonesia,” ujar Shandy dalam sidang di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Shandy menilai, sebagian warga Indonesia yang menggemari produk luar negeri menganggap dokumenter yang diproduksi Netflix punya kebenaran yang lebih tinggi.
“Mereka yang merasa inferior terhadap produk luar negeri menganggap bahwa dokumenter tersebut, hanya karena diproduksi oleh pihak asing, memiliki kebenaran yang lebih tinggi derajatnya, daripada putusan hukum di Indonesia,” imbuh dia.
Shandy menegaskan, proses peradilan di Indonesia pada 2016 lalu telah melalui proses hukum yang sah dan terbukti secara jelas. Terlebih, sejumlah saksi dan ahli dari berbagai disiplin ilmu sudah dihadirkan dalam persidangan.
“Padahal, fakta-fakta dalam perkara ini sudah diuji dan terbukti secara jelas di berbagai tingkat peradilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan tinggi, Mahkamah Agung melalui kasasi dan dua kali peninjauan kembali,” imbuh dia.
Untuk itu, jaksa meyakini, Jessica dan kuasa hukumnya telah berusaha untuk memutar balikkan fakta dan menyalurkan narasi palsu untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik.
“Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan, dengan menyalurkan narasi palsu yang dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan mempengaruhi persepsi publik,” kata dia.
Jaksa meminta, majelis hakim Mahkamah Agung dapat menolak sepenuhnya permohonan PK yang diajukan Jessica untuk yang ketiga kali.
“Dengan demikian, kami meminta agar permohonan PK ini ditolak secara keseluruhan. Dan, putusan peradilan sebelumnya tetap dikuatkan demi keadilan yang seadil-adilnya,” tutup jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Jessica kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.