Jaksa Sita Rp 10 Miliar dari Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Jaksa Sita Rp 10 Miliar dari Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita uang sebesar Rp 10.622.282.320 dari terpidana Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Uang tersebut merupakan bagian dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562 K/Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2024.

"Kami sudah setor ke kas negara, sisanya Rp 6,2 miliar lagi. Kita akan jual aset Hariadi yang telah disita sebelumnya, berupa tanah, rumah, toko, dan kendaraan," ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Hariadi divonis dalam proses kasasi di Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar dalam waktu sebulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta.

Majelis hakim berpendapat bahwa Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Terpidana lainnya dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

"Kami sudah mengirim surat kepada Hariadi dan memberikan waktu tiga hari untuk datang ke kejaksaan. Setelah itu, kami akan melaksanakan eksekusi sesuai dengan vonis Mahkamah Agung RI," pungkas Therry.

Sumber