Jaksa Tangkap Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa Tangkap Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Pantauan detikcom di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025), Rudi tiba di Jakarta sekitar pukul 16.46 WIB. Diketahui, Rudi dijemput oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan.

Rudi tampak berjalan keluar bandara dikawal oleh para penyidik. Dia tampak mengenakan kaus polo berwarna navy dan wajahnya ditutupi masker putih.

Rudi tak mengatakan apa pun tentang penangkapannya hari ini. Dia langsung masuk ke mobil penyidik menghindari awak media.

Selanjutnya, Rudi akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Adapun saat ini dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian, Harli juga mengungkap bajwa Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

"Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli.

Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi uang itu belum diserahkan.

"Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah

  1. Hakim Erintuah Damanik2. Hakim Mangapul3. Hakim Heru Hanindyo4. Pengacara Lisa Rahmat5. Eks pejabat MA Zarof Ricar6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar kepada para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber