Jaksa Ungkap Aliran Kerugian Negara Rp 3,3 T di Kasus Cuci dan Lebur Emas
Enam mantan pejabat PT Antam didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 hingga membuat negara merugi senilai Rp 3,3 triliun. Mengalir ke siapa saja kerugian negara ini?
Enam terdakwa ini adalah Vice President (VP) UBPP LM tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM tahun 2013-2017 Dody Martimbang.
Lalu General Manager (GM) UBPP LM tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan. Semua pengangkatan mereka sesuai dengan keputusan direksi PT Antam.
Dalam surat dakwaan Tutik Kustiningsih terungkap perbuatan enam terdakwa ini dilakukan bersama-sama. Jaksa mengatakan untuk memuluskan aksinya mereka bekerja sama dengan pihak swasta yang berperan sebagai pelanggan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (emas cucian). Mereka merupakan Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Herman, Tri Hartono, Dodi Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan bersama-sama dengan Lindawati Effendi, Hoe Kioen Tjay, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu, dan pihak pelanggan lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa saat membacakan dakwaan saat itu.
Adapun rinciannya sebagai berikut
- Periode 1 Januari 2010 - 31 Januari 2011, kegiatan emas cucian dan lebur cap yang dijalankan oleh Vice President/General Manager UBPPLM (Tutik Kustiningsih) kerugian keuangan negara sejumlah Rp 167.826.923.700 (miliar) dengan rincian
- Lindawati Effendi sebesar Rp 63.961.729.500 (miliar)- Suryadi Lukmantara sebesar Rp 12.901.964.300 (miliar)- Suryadi Jonathan sebesar Rp 9.859.956.199 (miliar)- James Tamponawas sebesar Rp 8.564.373.200 (miliar)- Pihak pelanggan lainnya sebesar Rp 72.538.904.600 (miliar)
- Periode 1 Februari 2011 - 28 Februari 2013, kegiatan lebur cap emas dan emas cucian dijalankan oleh Vice President/General Manager UBPPLM (Herman) kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.811.054.337.110 (triliun) dengan rincian
- Lindawati Effendi sebesar Rp 386.641.602.500,00 (miliar) - Suryadi Lukmantara sebesar Rp 289.520.314.000 (miliar)- Suryadi Jonathan sebesar Rp 141.192.580.100 (miliar)- James Tamponawas sebesar Rp 68.797.675.490 (miliar)- Djudju Tanuwijaya sebesar Rp 33.449.651.500 (miliar)- Pihak pelanggan lainnya sebesar Rp 887.354.296.760 (miliar)
- Periode 1 Maret 2013 - 14 Mei 2013, kegiatan kegiatan lebur cap emas dan emas cucian dijalankan oleh General Manager UBPPLM (Tri Hartono) kerugian keuangan negara sejumlah Rp 281.813.929.640 (miliar) dengan rincian;
- Suryadi Lukmantara sebesar Rp 38.227.700 (juta)- James Tamponawas sebesar Rp 1.445.035.260,00 (miliar)- Pihak Pelanggan Lainnya sebesar Rp 280.330.666.580 (miliar)
- Periode 15 Mei 2013 - 31 Juli 2017, kegiatan lebur cap emas dan emas cucian dijalankan oleh General Manager UBPPLM (Dody Martimbang) kerugian keuangan negara sejumlah Rp 983.845.520.400 (miliar) dengan rincian;
Lindawati Effendi sebesar Rp 162.849.430.000 (miliar)- Suryadi Lukmantara sebesar Rp 137.418.885.000 (miliar)- Suryadi Jonathan sebesar Rp 149.548.837.300 (miliar)- James Tamponawas sebesar Rp 39.111.679.500 (miliar)- Ho Kioen Tjay sebesar Rp 34.108.940.000 (miliar)
Djudju Tanuwijaya sebesar Rp 9.877.610.000 (miliar)- Gluria Asih Rahayu sebesar Rp 1.914.230.000 (miliar)- Pihak pelanggan lainnya sebesar Rp 449.015.908.600 (miliar)
- Periode 1 Agustus 2017 - 5 Maret 2019, kegiatan lebur cap emas dan emas cucian dijalankan oleh General Manager UBPPLM (Abdul Hadi Aviciena) kerugian keuangan negara sejumlah Rp 9.663.481.790 (miliar) dengan rincian
- Lindawati Effendi sebesar Rp 460.495.600- Suryadi Lukmantara sebesar Rp 948.270.000 (juta)- Suryadi Jhonatan sebesar Rp 2.064.932.200 (miliar)- James Tamponawas sebesar Rp 1.356.470.980 (miliar)- Ho Kioen Tjay sebesar Rp 1.351.390.000 (miliar)- Gluria Asih Rahayu sebesar Rp 151.900.000 (juta)- Pihak pelanggan lainnya sebesar Rp 3.330.023.010 (miliar)
- Periode 6 Maret 2019 - 31 Desember 2020, kegiatan emas cucian dijalankan oleh General Manager UBPPLM (Muhammad Abi Anwar) kerugian keuangan negarasejumlah Rp 5.736.048.844,45 (miliar) dengan rincian
- Lindawati Effendi sebesar Rp 3.030.131.700 (miliar)- Pihak pelanggan lainnya sebesar Rp 2.705.917.144,45 (miliar)
- Periode 1 Januari 2021 - 30 April 2022, kegiatan emas cucian dijalankan oleh General Manager UBPPLM (Iwan Dahlan) kerugian keuangan negara sejumlahRp 48.139.023.642,59 (miliar) dengan rincian
- Suryadi Jonathan sebesar Rp 40.746.572.642,59 (miliar)- Pihak pelanggan lainnya sebesar Rp 7.392.451.000 (miliar)
"Bahwa perbuatan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Herman, Tri Hartono, Dodi Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, Iwan Dahlan bersama-sama dengan Lindawati Effendi, Ho Kioen Tjay, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu dan pihak pelanggan lainnya dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara cq PT Antam (Persero) Tbk sebesar Rp 3.308.079.265.127,04 (triliun)," ungkap jaksa.
Oleh karena itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak juga Video Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus 1,1 Ton Emas
[Gambas Video 20detik]