Jaksa Ungkap Hakim PN Surabaya Keluar Masuk Bandara Ahmad Yani, Diduga Terima Suap di Sana
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengungkap tangkapan layar rekaman kamera pengawas parkir yang menunjukkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, masuk ke area Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.
Erin merupakan satu dari tiga hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa menunjukkan tangkapan layar Erin ketika menempelkan kartu elektronik saat memasuki bandara, saat memeriksa Parking Supervisor Bandara Ahmad Yani, Dedi Mulyo Sugiarto.
"Ini bisa dijelaskan Pak Dedi seperti apa? Yang bisa dijelaskan terkait ini?" tanya jaksa sembari menunjukkan gambar Erin mengakses pintu parkir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Dedi kemudian menjelaskan, pihaknya diminta penyidik untuk memberikan data beberapa kendaraan yang pelat nomornya telah ditentukan.
Pihaknya kemudian menyerahkan data mobil dengan nomor polisi BK 1961 DMK, baik saat keluar maupun memasuki area parkir bandara.
"Kemudian berapa lama waktu parkirnya, dan biaya pembayaran parkirnya," ujar Dedi.
Setelah itu, Dedi juga menjelaskan bahwa pihaknya diminta memberikan data keluar masuk mobil dengan nomor polisi H 1128 AY.
Sepanjang 2024, kendaraan itu melakukan 15 kali transaksi masuk dan keluar di area parkir Bandara Ahmad Yani.
"Tetapi yang diminta adalah bulan Juni dan Juli, maka kami bisa tampilkan di situ adalah tiga transaksi, Pak," jelas Dedi.
Adapun Bandara Ahmad Yani menjadi salah satu locus delicti atau tempat terjadinya dugaan pidana suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menyerahkan uang suap 140.000 dollar Singapura kepada Erin di tenant Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani pada kurun 2024.
Uang itu kemudian dibagi-bagikan dengan rincian, Erin menerima 38.000 dollar Singapura.
Sementara, dua hakim lainnya, yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura.
Sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan Erin.
Belakangan, pihak Kejaksaan Agung menyebut Ketua PN Surabaya 2023-2024, Rudi Suparmono, mendapatkan jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto mendapatkan jatah 10.000 dollar Singapura.
"Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.