Jalan Suram Remaja 17 Tahun di Jaksel, Terjebak Eksploitasi Tanpa Henti

Jalan Suram Remaja 17 Tahun di Jaksel, Terjebak Eksploitasi Tanpa Henti

JAKARTA, KOMPAS.com - Di balik gemerlap kehidupan di Jakarta, kisah pilu remaja perempuan berinisial AMD (17) mencuat ke permukaan.

Sejak Oktober 2024, AMD menjalani kenyataan pahit, dipaksa melayani pria hidung belang oleh sekelompok laki-laki.

Di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, perjalanan suram itu dimulai.

Bermula dari tawaran pekerjaan oleh seseorang yang ia anggap teman, AMD terjerumus ke dalam lingkaran kelam.

Janji manis berubah menjadi mimpi buruk. Bersama remaja lain, MAL (19), AMD terpaksa melayani ratusan pria demi uang yang hanya datang setelah target terpenuhi.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, mengungkapkan, AMD hanya dibayar setelah melayani 70 pria. Jumlah yang diterimanya pun tak sebanding dengan tarif yang dipatok mucikari.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," kata Nunu, Selasa (14/1/2025).

Tarif dari setiap pria yang melayani berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta. Namun, AMD hanya menerima secuil dari jumlah yang sebenarnya dibayarkan oleh pria hidung belang tersebut.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," kata Nunu.

Bagi AMD, pekerjaan itu tak hanya berat, tapi juga menyesakkan. Jika ia menolak melanjutkan pekerjaan, ia dianggap berutang kepada kelompok yang telah menjeratnya.

Kondisi ini menjadikan AMD dan MAL tak berdaya, terperangkap dalam lingkaran tanpa jalan keluar. Sejak Oktober 2024, AMD telah melayani lebih dari 210 pria.

“(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar,” ungkap Nunu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).

Keempatnya memiliki peran berbeda. RA dan MR bertindak sebagai admin, sedangkan M dan R menjadi pengantar korban kepada para pelanggan.

Kini, mereka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, keadilan di mata hukum tak serta-merta menghapuskan jejak luka batin AMD dan MAL. Mereka adalah korban dari kekejaman yang meletakkan harga pada kemanusiaan.

Kisah mereka menyisakan pertanyaan, berapa banyak lagi remaja yang terperangkap dalam janji manis, hanya untuk menemukan diri mereka dalam gelap tanpa akhir?.

(Reporter I Putu Gede Rama Paramahamsa | Editor Fitria Chusna Farisa)

Sumber