Jalani Sidang PK hingga 12 Jam, Jessica Wongso: Hari yang Melelahkan

Jalani Sidang PK hingga 12 Jam, Jessica Wongso: Hari yang Melelahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Wongso mengaku sangat lelah setelah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang berlangsung dari pagi hingga malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya lelah sekali ya, (ini) hari yang melelahkan,” ujar Jessica saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024) malam.

Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Dan, setelah melewati beberapa kali skorsing (jeda), sidang baru selesai sekitar pukul 22.20 WIB.

Artinya, sidang berlangsung kurang lebih selama 12 jam.

Saat itu, Jessica yang mengenakan blus biru dongker dengan celana bahan warna abu tua masih dapat tersenyum tipis kepada awak media yang menunggunya.

Meski suaranya cukup kecil, Jessica berusaha untuk menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan padanya.

Sebelum meninggalkan lokasi, dia juga menyampaikan harapan agar bisa kembali hadir di persidangan minggu depan.

“Kalian juga lelah, semoga istirahat malam ini yang tenang. Jadi, kita siap berjuang lagi minggu depan,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

Sumber