Jalur Transjakarta yang Selalu Dilanggar...
JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur Transjakarta yang dirancang untuk memperlancar transportasi publik khusus itu kerap kali dilanggar oleh pengguna jalan lainnya.
Setiap harinya, pemandangan kendaraan yang menyerobot jalur eksklusif ini menjadi hal yang umum, sehingga bukan tak mungkin bisa mengurangi kecepatan dan efisiensi layanan Transjakarta.
Meski berbagai upaya pengawasan dan penegakan hukum sudah diterapkan, pelanggaran ini terus terjadi.
Terbaru, puluhan motor dan mobil terjebak setiap kali bus Transjakarta berhenti di Halte Jembatan Gantung, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024).
Pengamatan Kompas.com di lokasi sejak pukul 08.30-09.50 WIB, banyak sepeda motor yang melintas di jalur Transjakarta dari arah Cengkareng-Grogol.
Padahal, arus lalu lintas di depan Halte Transjakarta Jembatan Gantung terbilang ramai lancar.
Dalam waktu sekitar lima menit, bus Transjakarta berhenti di halte, yang menyebabkan puluhan motor dan mobil juga tertahan di belakangnya.
Padahal, bus Transjakarta biasanya hanya berhenti selama 1-2 menit untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Petugas PPSU, Rihat, yang setiap hari bertugas di depan Halte Transjakarta Jembatan Gantung, mengatakan, pelanggaran oleh pengendara motor ini terus terjadi.
"Kadang kalau enggak macet mereka juga lewat (jalur Transjakarta), padahal kan busnya berhenti, kadang sampai panjang banget (pengendara yang terjebak). Padahal, jalan di sini itu lancar," ujar Rihat.
Ia menyebutkan, antrean motor yang terjebak di belakang bus Transjakarta yang berhenti di halte tersebut bisa mencapai hingga 300 meter.
Antrean panjang ini bukan hanya terjadi di pagi hari, tetapi juga di sore hari, terutama dari arah berlawanan, yaitu jalur Grogol menuju Cengkareng.
Kasus pelanggaran lalu lintas dengan menerobos jalur Transjakarta bukan hanya dilakukan masyarakat biasa, melainkan juga oleh figur publik.
Salah satunya dilakukan selebritas TikTok, Zoe Levana (18), dan ibunya, Lilyana (45).
Zoe terjebak selama empat jam di jalur Transjakarta, Pluit Permai, Jakarta Utara, Minggu (19/5/2024) siang.
Adapun video Zoe terjebak di jalur Transjakarta itu viral setelah sebelumnya diunggah di akun TikTok pribadinya @zoelevana.
Dalam video itu, Zoe terlihat turun dari kendaraannya dan menunjukkan kondisi mobilnya yang terjebak di tengah-tengah antrean bus Transjakarta.
"Kita enggak sengaja masuk ke jalur busway karena mama salah setir (mobil). Kemudian, di depan ada bus enggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus, kita stuck, dan di sini ada ini (samping kiri ada pembatas jalan) jadi kita enggak bisa jalan guys," kata Zoe panik dalam video itu.
Zoe juga memperlihatkan antrean bus di depan mobilnya yang terlihat begitu penuh dan mengular panjang.
Sementara di belakang mobil Zoe, beberapa bus Transjakarta juga sudah berbaris mengantre sehingga mobil selebgram itu tidak bisa keluar dari jalur.
"Solusinya gimana? Please komen di bawah, saya panik ini empat jam, katanya ini sampai jam empat," sambung Zoe.
Zoe baru bisa keluar dari jalur Transjakarta setelah beberapa bus yang ada di depan mobilnya telah mengangkut penumpang dan berjalan satu per satu.
“Kita di situ menunggu sampai benar-benar empat jam. Karena busnya jalan saja, bus di depan jalan satu-satu, karena penumpangnya mulai penuh akhirnya bisa keluar,” ungkap Zoe, Rabu (22/5/2024).
Akibat perbuatannya, Zoe diberikan sanksi. Ia ditilang sesuai dengan Pasal 281 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.
Beberapa tahun sebelumnya, viral di media sosial video rekaman yang menampilkan detik-detik mobil sport Porsche Boxster 718 masuk ke jalur Transjakarta.
Peristiwa itu terjadi tepat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (23/4/2021) siang.
Peristiwa tersebut diabadikan warga dengan menggunakan ponsel. Dalam video rekaman tersebut terlihat bahwa mobil sempat ingin mundur.
Pengendara mobil mengeluarkan tangan dan melambai ke arah sopir bus Transjakarta untuk meminta diberi ruang agar bisa mundur.
Namun, lambaian tangan pengendara Porsche putih itu tampak tak dihiraukan sopir bus Transjakarta. Sopir Transjakarta sempat melihat ke arah belakang dari jendela bus.
“Jangan mau… jangan mau, Pak,” ujar perekam video.
Kala itu, suasana lalu lintas tampak ramai. Suara klakson dari pengendara lain terdengar. Akhirnya, mobil tancap gas masuk ke jalur Transjakarta.
Tak lama setelah video itu viral, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pengendara mobil tersebut.
"Diamankan sore ini, kendaraannya di Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021), seperti dikutip Antara.
Pelanggaran jalur Transjakarta adalah masalah kronis. Upaya pemerintah, pihak Transjakarta, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan sistem transportasi umum ini berjalan optimal demi kenyamanan bersama.
Dalam aturannya, hanya ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori kendaraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.
Berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, bahkan mobil kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.
Larangan melintas jalur Transjakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama, merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.
Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut. Adapun penerobos jalur Transjakarta akan dikenai tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Reporter Shinta Dwi Ayu, Wahyu Adityo Prodjo, Baharudin Al Farisi | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)