Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK Jadi Solusi Jika Pegawai Sritex di-PHK
SOLO-KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus, Jawa Tengah per Kamis (24/10/2024).
Walaupun sampai saat ini aktivitas produksi masih terus berjalan, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan bisa terjadi karena kondisi keuangan perusahaan.
Nasib karyawan Sritex pun belum jelas akan bagaimana, apakah ada PHK atau tidak.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo turut memberi respons terkait kemungkinan PHK karyawan Sritex.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, Kamis (31/10/2024), karyawan PT Sritex saat ini sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Youtube/TVR Parlemen Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan seandainya Sritex PHK massal, pihaknya memastikan karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan seluruh hak mereka, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senin (28/10/2024), Anggoro mengatakan, seandainya Sritex PHK massal, pihaknya memastikan karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan seluruh hak mereka, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Yang pasti kalau memang terjadi PHK, kita harus memastikan semua peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus mendapatkan haknya, apakah itu hak akan JHT-nya dan juga JKP-nya," ujar Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo.
Anggoro melanjutkan, sejauh ini langkah konkret yang sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu berkoordinasi dengan Sritex melalui cabang solo.
"Karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo, maka cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sritex terkait dengan pekerja," katanya.
Jika memang langkahnya adalah PHK, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pendampingan terkait proses klaim.
Ia menambahkan, proses klaim JKP akan dilakukan secara massal bersama-sama sehingga verifikasinya lebih cepat dan BPJS Ketenagakerjaan bisa memastikan mereka mendapatkan haknya.
Untuk JKP, Anggoro menjelaskan bahwa karyawan harus mengisi di portal SIAPKerja dari Kemnaker secara serentak dan didampingi.
"Poinnya adalah karena itu hak pekerja, maka kita pastikan prosesnya tidak satu-persatu melainkan sekaligus, dikerjakan bersama human capital atau SDM perusahaan. Berapapun jumlahnya, BPJS Ketenagakerjaan akan turun tangan mendampingi proses itu," jelasnya.
jkp.go.id Ilustrasi manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan jangka pendek dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Rabu (30/10/3024), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan bahwa terdapat tiga manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yaitu pelatihan, akses pasar kerja, dan uang tunai.
"Untuk JKP ada tiga manfaat. Manfaat pelatihan dan akses pasar kerja diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenegakerjaan," ujarnya.
Untuk diketahui, manfaat pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pelatihan kerja diselenggarakan secara daring maupun luring.
Adapun informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.
Kemudian untuk manfaat uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan hingga enam bulan karyawan di-PHK.
Dikutip dari laman HaloJKP, jumlah manfaat uang tunai jaminan kehilangan pekerjaan adalah sebesar 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya. Upah yang digunakan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan dengan batas atas Rp. 5.000.000.
Oni juga menjelaskan perbedaan proses klaim antara JKP dengan JHT, yaitu dari pengajuannya. Jaminan Hari Tua bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sementara, untuk JKP pengajuannya lewat portal SIAPKerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut cara pencairan atau pengajuan jaminan kehilangan pekerjaan
Bagi perusahaan atau pihak pemberi kerja
Bagi peserta apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja
Apabila memiliki pertanyaan mengenai prosedur pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), peserta dapat mengunjungi kantor BPJs Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapat pendampingan.