Jamkrindo Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Hapus Tagih Utang 6 Juta Nelayan dan Petani di Bank

Jamkrindo Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Hapus Tagih Utang 6 Juta Nelayan dan Petani di Bank

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penjaminan anggota Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi (Indonesia Financial Group/IFG), PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo merespons kebijakan Presiden Prabowo yang berencana menghapus utang 6 juta petani dan nelayan yang tercatat di perbankan.

Adapun detal program pemutihan utang ini menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan.

"Terkait dengan rencana [hapus tagih utang petani dan nelayan] tersebut, Jamkrindo sebagai perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah, mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Aribowo kepada Bisnis, Senin (28/10/2024).

Aribowo mengatakan, Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan yang juga merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah berkomitmen menumbuhkembangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

"Jamkrindo masih menunggu kebijakan pemerintah terkait hal tersebut dan siap melaksanakan penugasan dari pemerintah," pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, sampai dengan September 2024, Jamkrindo telah mencatatkan volume penjaminan sebesar Rp248,5 triliun dengan jumlah terjamin sebanyak 6 juta UMKM. Perusahaan utamanya ditugaskan pemerintah menjamin kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak dibebankan jaminan kepada nasabahnya hingga Rp100 juta. 

Sebelumnya, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan perusahaan penjaminan dan asuransi kredit harus meningkatkan dana cadangan mereka untuk merespons kebijakan Prabowo tersebut.

"Perusahaan juga perlu mengevaluasi iuran penjaminan atau asuransi kreditnya dengan mempertimbangkan risiko penghapusan utang tersebut, termasuk meningkatkan cadangannya," kata Abitani.

Keinginan penghapusan utang ini terbuka ke publik pada pekan lalu. Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bank untuk petani dan nelayan sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas. 

“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).

Hashim menuturkan, semua utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang sejak masa krisis moneter 1998. Meski penghapusan buku telah dilakukan, namun hak tagih dari bank belum dihapus.

Akibatnya, banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pendanaan. Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.

 

Sumber