Jangan Biarkan Dokter seperti Itu Kembali Berpraktik

Jangan Biarkan Dokter seperti Itu Kembali Berpraktik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dunia kesehatan Indonesia kembali digemparkan dengan kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pelecehan seksual itu menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Kegeraman terhadap pelaku dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq. Tegasnya, perlu ada pencabutan gelar Priguna dan tidak membiarkannya kembali untuk berpraktik.

"Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik," ujar Maman lewat keterangan tertulis, yang diterima pada Kamis (10/4/2025).

"Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini," sambungnya menegaskan.

Kekerasan seksual, tegas Maman, merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, tindakan tercela itu dilakukan dokter seorang dokter terhadap keluarga pasien.

"Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut," ujar Maman.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyebut peristiwa tersebut peristiwa ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien.

Ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Unpad dan RSHS harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis," ujar Nihayatul saat dihubungi.

Komisi IX, kata Nihayatul, akan segera memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pimpinan RSHS Bandung, dan Dekan Fakultas Kedokteran Unpad.

Termasuk memanggil Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," ujar Nihayatul.

Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di RSHS Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aturan terkait pidana untuk pelaku kekerasan seksual secara fisik termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Priguna yang merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya dapat dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.

Sumber