Jangan Terkecoh! Nomor WA yang Kirim Konfirmasi Tilang Ada Centang Birunya

Jangan Terkecoh! Nomor WA yang Kirim Konfirmasi Tilang Ada Centang Birunya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan modifikasi dalam pengiriman surat konfirmasi tilang e-TLE kepada pelanggar melalui notifikasi tilang dari nomor WhatsApp resminya. Nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirimkan surat tilang ini memiliki centang biru yang berarti telah resmi.

"Ya, nanti dalam pelaksanaannya tentunya kita sudah berkoordinasi betul dengan pihak stakeholders terkait. Khususnya otoritas yang mempunyai WA, dan kami sudah mendapatkan centang biru," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Hal itu dilakukan guna menangkal kekhawatiran masyarakat yang khawatir karena maraknya penipuan melalui pesan WhatsApp.

"Centang biru kita sudah. Mudah-mudahan Ini memang yang kita betul, masalah kekhawatiran penipuan-penipuan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, situs (website) resmi Ditlantas Polda Metro Jaya bisa dilihat. Nantinya akan dilihat surat-surat tilang resmi untuk pelanggar.

"Tetapi web (website) yang ada di kami adalah web resmi yang akan kami nanti sampaikan kepada masyarakat bahwa inilah yang untuk surat-surat konfirmasi yang resmi," bebernya.

Konfirmasi tilang itu akan dikirim melalui WhatsApp pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.

Latif mengatakan pihaknya akan terus berinovasi dengan mengembangkan sistem digital elektronik dalam pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas. Termasuk akan terus mengoptimalkan tilang elektronik.

"Makanya Polda Metro Jaya dari awal dengan adanya pemberlakuan e-TLE, tilang manual sangat-sangat terbatas. Kita menggunakan seluruh elektronik. Apalagi dengan adanya Cakra Presisi ini berarti saya akan lebih membatasi lagi," bebernya.

Dengan adanya Cakra Presisi, Latif berharap interaksi anggotanya dengan pelanggar tidak terjadi. Hal itu berdasarkan evaluasi atas perilaku anggota kepolisian.

"Dan kami tidak menutup diri bagaimana perilaku anggota kami kalau bersentuhan dengan masyarakat. Dan saya sangat paham betul bahwa masyarakat benar atau salah dalam berlalu lintas tidak ingin diganggu. Dia hanya ingin diamankan," ungkapnya.

"Tapi, kalau sampai dihentikan, walaupun masyarakat itu sadar bahwa dia salah, tetapi pasti akan terjadi kontraproduktif di sini sehingga inilah yang sebetulnya ingin membangun trust kepada masyarakat. Bahwa kami sudah berubah, kami akan melakukan sebaik mungkin dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," lanjut Latif.

Sumber