Janji Pengelolaan Sampah Modern Belum Terealisasi, Warga Tutup TPA Kubangdeleg Cirebon

Janji Pengelolaan Sampah Modern Belum Terealisasi, Warga Tutup TPA Kubangdeleg Cirebon

CIREBON, KOMPAS.com - Sejumlah warga Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menutup aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubangdeleg. Warga menyatakan tidak akan membuka TPA sebelum tuntutan mereka dipenuhi.

Ketua Karang Taruna Desa Kubangdeleg, Andri Fauzi, mengatakan pengelolaan sampah di TPA Kubangdeleg tidak sesuai dengan janji pemerintah.

"Pemerintah menjanjikan pengelolaan sampah yang baik, tetapi tidak ada realisasi. Akibatnya, warga justru mengalami dampak negatif," ujar Andri, Selasa (7/1/2025).

Andri menjelaskan bahwa pada 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Desa Kubangdeleg, dan sejumlah warga telah melakukan studi banding ke Malang.

Studi tersebut bertujuan untuk mempelajari pengelolaan sampah yang menghasilkan gas rumah tangga serta air yang ramah lingkungan.

Pemerintah juga melakukan studi ke daerah lain dengan harapan teknologi tersebut dapat diterapkan di TPA Kubangdeleg.

"Kami ikut studi banding untuk melihat manfaat pengelolaan sampah. Namun, hingga saat ini, kami masih menolak TPA beroperasi kecuali pengelolaan yang baik sudah berhasil," tegas Andri.

Warga mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak terealisasi. Andri menyebutkan bahwa mesin dan bangunan di sekitar area TPA hanya didiamkan tanpa ada aktivitas.

Oka Nurdin, salah satu warga yang hadir dalam musyawarah desa, juga menyoroti janji pemerintah terkait pengelolaan modern di TPA Kubangdeleg.

"DLH banyak berjanji bahwa pengelolaan TPA akan modern, seperti menghasilkan gas untuk warga. Namun, hingga kini tidak ada realisasi, dan warga justru dirugikan," kata Oka.

Oka juga mengkritik jam operasional TPA yang tidak sesuai kesepakatan.

"Pemerintah menyanggupi operasional hingga pukul 15.00, tetapi ada aktivitas hingga sore, bahkan pukul 17.00. Bau sampah terbawa angin hingga ke permukiman warga," ujarnya.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubangdeleg, Dedi Sutardi, menuntut pemberian kompensasi bagi warga terdampak.

"Warga yang tinggal di sekitar TPA merasakan bau tak sedap akibat pengelolaan yang tidak sesuai," ungkap Dedi.

Menurut Dedi, pemerintah sebelumnya mengalokasikan dana kompensasi sebesar Rp600 juta pada 2023. Namun, jumlah tersebut turun menjadi Rp500 juta pada 2024.

"Warga tidak pernah menerima dana kompensasi tersebut. Pemerintah desa selalu beralasan saat dimintai penjelasan," keluhnya.

Dedi meminta transparansi penggunaan dana kompensasi dan percepatan pengelolaan sampah yang baik.

"Kami membutuhkan kejelasan penggunaan dana serta realisasi pengelolaan sampah sesuai janji awal," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hariawan, mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya merealisasikan pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Kubangdeleg.

"Proyeksi kami adalah menjadikan TPA Kubangdeleg berbasis teknologi. Namun, tahapan ini masih dalam proses," jelas Iwan, Senin (6/1/2025).

Terkait dana kompensasi, Iwan menyebut pembagian secara tunai tidak dimungkinkan karena belum ada peraturan bupati yang mengatur hal tersebut.

Sumber