Janji Wamenaker ke Buruh Sritex (SRIL): Tidak Ada PHK

Janji Wamenaker ke Buruh Sritex (SRIL): Tidak Ada PHK

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali memastikan bahwa manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya usai Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan pailit.

Hal tersebut disampaikan Noel, sapaan akrabnya, ketika melakukan diskusi bersama serikat pekerja dan manajemen Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025).

“Fokus kita tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex, dan kami meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut,” kata Noel melalui keterangan resminya, dikutip Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, Sritex merupakan simbol dari Industri Tekstil Indonesia dan masalah emiten tekstil ini telah menjadi isu nasional. Untuk itu, dia memastikan bahwa pemerintah akan terus hadir guna mendukung para pekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, Noel menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang sedang dihadapi perusahaan tersebut.

Dalam catatan Bisnis, buruh pabrik Sritex Group sebelumnya telah mengumumkan untuk melaksanakan aksi demonstrasi pada 14-15 Januari 2025 di Jakarta. Para pekerja menuntut kepastian kelangsungan kerja di tengah kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan, para buruh telah menyampaikan keinginan untuk bermusyawarah sejak awal perusahaan dinyatakan pailit.

Pihaknya mendesak agar upaya penyelamatan segera ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan dan pekerjaan para pekerja/buruh.

“Aksi kami ini adalah respons terhadap pemerintah yang menyerukan agar tidak ada PHK. Namun, kami dipaksa tidak bekerja karena perusahaan tidak bisa melanjutkan usaha akibat putusan pailit ini. Bahan baku habis dan tidak bisa masuk lagi,” kata Slamet kepada Bisnis, Minggu (5/1/2025). 

Slamet juga menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Kendati begitu, pihaknya menegaskan pentingnya kepastian terhadap nasib pekerjaan mereka selama proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit masih berlangsung. 

“Kami siap berdiskusi dengan semua pihak, termasuk kurator dan hakim pengawas, atas fasilitasi pemerintah. Jika perlu, kami juga siap untuk berdialog dengan Presiden dan Ketua Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Sumber