Jaringan Narkoba Malaysia Beroperasi di Batam, Bandarnya Ditangkap

Jaringan Narkoba  Malaysia Beroperasi di Batam, Bandarnya Ditangkap

BATAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah dua rumah mewah di Perumahan Sukajadi dan Palm Beach, Batam, Kamis (5/12/2024).

Penggeledahan ini terkait jaringan narkotika internasional asal Malaysia.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, MD dan SY, di kawasan Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Jumat (29/11/2024).

Awal Pengungkapan

Masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di Pantai Nemo.

Petugas kemudian menangkap MD yang membawa dua tas berisi 40 kilogram sabu dalam 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei. SY, yang bertugas menjemput MD, juga ditangkap di lokasi yang sama.

"MD membawa 40 kilogram sabu yang baru saja sampai di Pantai Nemo. SY diamankan sebagai penjemput MD," ujar Hanny, Kamis (5/12/2024).

Peran Tersangka

Dari interogasi MD, terungkap peran dua tersangka lainnya, MS dan MH. MS diketahui membawa sabu dari Malaysia melalui perairan Sungai Rengit, Malaysia, sebelum menyerahkan ke MD.

MS ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu (30/11/2024). Di hari yang sama, MH diamankan di Batuampar saat menunggu pesanan sabu. MH disebut memesan 4 kilogram sabu dari MD.

"Mereka bagian dari jaringan Malaysia yang beroperasi di Batam. Dari situ, kami mengembangkan kasus hingga menangkap tiga pengendali di Medan," kata Hanny.

Pengendali di Medan

Tiga tersangka lain, MR, IS, dan AD, yang berperan sebagai pengendali jaringan, ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

MR diketahui sebagai bandar yang memiliki dua rumah mewah di Batam, yaitu di Sukajadi dan Palm Beach.

Petugas menggeledah kedua rumah tersebut dan menyita sertifikat, uang tunai dalam rupiah dan ringgit, serta sejumlah perhiasan.

"Dua rumah mewah milik MR digunakan untuk mendukung operasi jaringan ini. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Hanny.

Sumber