Jaringan Prostitusi Online di Batam Terungkap, Tawarkan Anak di Bawah Umur
BATAM, KOMPAS.com - Jaringan prostitusi online yang dikendalikan PS (43) diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.
Jaringan yang menawarkan anak di bawah ini diketahui terbentuk setelah pelaku berhasil membujuk 26 wanita untuk bergabung di forum khusus yang dibuat oleh pelaku di forum Kaskus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Putu Yudha menyebut, jaringan ini berhasil diketahui dari patroli yang dilakukan tim cyber Polda Kepri.
Petugas kemudian menghubungi forum yang dikelola pelaku, dan berpura-pura ingin melakukan transaksi guna menyewa salah satu korban yang diketahui berusia 17 tahun.
Dalam forum tersebut, akun pelaku membalas pesan dengan menawarkan jasa kencan dari 26 wanita yang dinaunginya dengan tarif beragam.
Mulai dari tarif kencan selama satu jam sebesar Rp 800 ribu, hingga tarif kencan selama satu malam sebesar Rp 4,9 juta.
"Kami berhasil mengungkap jaringan PS ini, setelah kita menghubungi forum yang dia kelola dan berpura-pura ingin menyewa jasa kencan salah satu korban yang masih berusia 17 tahun. Pelaku dan jaringan ini berhasil kita amankan," jelas Putu ditemui di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024) siang.
Pelaku sendiri berhasil diamankan pada Jumat (6/12/2024) di salah satu tempat biliard yang berada tidak jauh dari lokasi hotel tempat petugas yang tengah menyamar sedang menunggu wanita yang dipesan.
"Pelaku dan korban yang masih di bawah umur kita amankan di kawasan Nagoya. Pelaku kita amankan di salah satu tempat biliard, saat dia menunggu korban yang sedang melayani tamu," ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, PS yang berprofesi sebagai driver di salah satu perusahaan ini, menyebut mengenal sebagian korban dari forum Kaskus.
Dari perkenalan ini, PS melakukan profiling sebelum menawarkan para wanita yang dikenal untuk bergabung di jaringan prostitusi yang dia kelola.
Berawal dari perkenalan ini, PS mengaku biasanya mengajak para calon korban untuk bertemu tatap muka, sembari menawarkan peluang usaha yang dia kelola. Dalam setiap transaksi, PS mengaku mengambil 20 persen.
"Jasa prostitusi online yang dia kelola ini sudah berjalan selama tiga tahun, dari setiap transaksi dia mengambil keuntungan 20 persen," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap PS, pelaku kerap menyasar para wanita yang biasa berprofesi sebagai SPG, sebelum menjalin komunikasi lebih intens dan mengajak para wanita tersebut bergabung di forum online yang dikelola pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Gmail dan akun Kaskus, ponsel, flashdisk, buku rekening, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
"Atas perbuatannya, PS kita kenakan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, ITE, dan pornografi dengan maksimal hukuman penjara selama 10 tahun," jelasnya.